4. Calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 52 hanya untuk pencari lowongan kerja baru, pekerja yang terkena paksa PHK, pekerja yang dirumahkan atau WFH juga membutuhkan potensi lebih, terutama di masa pandemi, dan pemilik usaha kecil
5. Tidak boleh sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos Kemensos resmi seperti PKH, BPNT, dan bantuan lain yang bersangkutan.
6. Bukan dari kalangan anggota pejabat negara atau tinggi contohnya DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD, dan jabatan lain yang berwenang di negara.
7. Sekali pendaftaran hanya bisa untuk 2 orang dalam 1 KK yang sama, tidak boleh berbeda dan mendaftar tidak sesuai KK.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah untuk memastikan Anda sebelumnya tidak menerima insentif dari Kartu Prakerja gelombang lalu.
Itu tadi sekilas informasi Kartu Prakerja gelombang 52 kapan dibuka yang bisa dijelaskan dalam artikel singkat ini. Semoga segera ada kejelasan yang bisa didapatkan dari instansi terkait untuk program yang dinantikan masyarakat ini. Selamat menjalankan aktivitas Anda berikutnya, dan semoga hari Anda menyenangkan!
Kontributor : I Made Rendika Ardian