Kuasa Hukum AG Merasa Memori Banding Tak Diperhatikan Hakim PT DKI Jakarta

Kamis, 27 April 2023 | 15:17 WIB
Kuasa Hukum AG Merasa Memori Banding Tak Diperhatikan Hakim PT DKI Jakarta
Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum AG (15) terdakwa anak dalam kasus penganiayaan, Mangatta Toding Allo menilai sidang putusan banding terhadap vonis kliennya terlalu cepat.

Pasalnya, pihaknya dan jaksa penuntut umum baru menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (26/4) kemarin sore.

"Namun, seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini," kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Dia merasa terkejut dengan putusan hakim. Terlebih, Mangatta menyebut memori banding yang disampaikan pihaknya dan jaksa terdiri dari puluhan lembar yang perlu diperhatikan hakim.

Baca Juga: Banding Ditolak PT DKI, Pelaku Anak AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan Mario Dandy

"Memori banding kami juga seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali walaupun hanya dibacakan oleh yang mulia hakim tinggi," ujar Mangatta.

Sebelumnya, Hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.

Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Budi dalam persidangan hari ini.

Baca Juga: Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI: Vonis AG Sudah Penuhi Keadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI