Sahabuddin yang tertangkap memiliki dua buah pil ekstasi saat berada di toko berasnya pun langsung dibawa polisi ke Polres Muba dengan dalih dilakukan penyelidikan dan penahanan terkait kepemilikan narkobanya.
Hal itu membuat pihak keluarganya keberatan dan meminta pihak Polda Sumsel untuk segera memindahkan Sahabuddin dari Polres Muba ke Polda Sumsel agar terhindar dari tekanan.
4. Pihak Polres Muba buka suara
Kasatres Narkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya pun akhirnya buka suara atas tuduhan jebakan yang dilakukan oleh anggotanya ini. Ia pun mengaku bahwa apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai dengan prosedur.
"Tersangka Sahabuddin sendiri sudah mengakui bahwa narkoba itu ia pesan dari bandar inisial NS yang diantar oleh kurir. Kami pun lakukan penggeledahan dan penangkapan sesuai SOP, jadi tidak ada rekayasa dalam penangkapan,” ungkap Agung.
5. Pihak keluarga laporkan petugas Polres ke berbagai lembaga
Tak terima atas tuduhan yang ditujukan kepada Sahabuddin, pihak keluarga pun juga melaporkan polisi Polres Muba yang menangkap Sahabuddin ke Komnas HAM, Kompolnas, LPSK serta Mabes Polri demi menuntut keadilan.
Kini, laporan Imelda atas penangkapan sang suami pun sedang diproses oleh Polda Sumsel untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Harta Achiruddin Hasibuan Cuma Rp 467 Juta, Tetangga Tertawa: Saya Beli Tanah dari Dia Rp 700 Juta