Suara.com - Kasus penggerebekan kepemilikan narkoba kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, seorang pria bernama Sahabuddin (43) asal Sungaililin, Sumatera Selatan ditangkap oleh polisi dari Polres Musi Banyuasin karena dituduh memiliki narkoba jenis ekstasi.
Kejadian itu lantas mengejutkan keluarga Sahabuddin, terutama sang istri Imelda (40) yang mengaku tak percaya sang suami mengonsumsi narkoba. Namun, belakangan diketahui bahwa Sahabuddin diduga telah sengaja dijebak oleh polisi seolah-olah dirinya memiliki narkoba.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah selengkapnya.
1. Kronologi kejadian
Baca Juga: Harta Achiruddin Hasibuan Cuma Rp 467 Juta, Tetangga Tertawa: Saya Beli Tanah dari Dia Rp 700 Juta
Istri Sahabuddin, Imelda pun menceritakan kronologi sebelum sang suami ditangkap. Kejadian ini terjadi pada Selasa, (21/03/2023) lalu. Saat itu, seorang pria tak dikenal datang ke toko beras milik mereka dan membeli 5 kilogram beras.
Seperti biasa, mereka pun melayani pelanggan dan kembali menjaga toko beras mereka. Namun beberapa menit kemudian, toko mereka didatangi oleh para petugas kepolisian yang belakangan diketahui merupakan anggota Polres Musi Banyuasin dan dilakukan penggeledahan di toko milik Sahabuddin dan Imelda.
2. Polisi tak ada surat tugas
Imelda pun mengelak atas penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian tersebut. Terlebih lagi, mereka diketahui tak memiliki surat tugas penggeledahan dan penangkapan suaminya. Ia pun menduga suaminya dijebak oleh polisi.
"Saya sangat yakin suami saya ini dijebak aparat, saya minta keadilan kepada Polri" ungkap Imelda saat ditemui di Polda Sumsel, pada Jumat (10/4/2023) lalu.
3. Sahabuddin ditahan di Polres Muba
Sahabuddin yang tertangkap memiliki dua buah pil ekstasi saat berada di toko berasnya pun langsung dibawa polisi ke Polres Muba dengan dalih dilakukan penyelidikan dan penahanan terkait kepemilikan narkobanya.
Hal itu membuat pihak keluarganya keberatan dan meminta pihak Polda Sumsel untuk segera memindahkan Sahabuddin dari Polres Muba ke Polda Sumsel agar terhindar dari tekanan.
4. Pihak Polres Muba buka suara
Kasatres Narkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya pun akhirnya buka suara atas tuduhan jebakan yang dilakukan oleh anggotanya ini. Ia pun mengaku bahwa apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai dengan prosedur.
"Tersangka Sahabuddin sendiri sudah mengakui bahwa narkoba itu ia pesan dari bandar inisial NS yang diantar oleh kurir. Kami pun lakukan penggeledahan dan penangkapan sesuai SOP, jadi tidak ada rekayasa dalam penangkapan,” ungkap Agung.
5. Pihak keluarga laporkan petugas Polres ke berbagai lembaga
Tak terima atas tuduhan yang ditujukan kepada Sahabuddin, pihak keluarga pun juga melaporkan polisi Polres Muba yang menangkap Sahabuddin ke Komnas HAM, Kompolnas, LPSK serta Mabes Polri demi menuntut keadilan.
Kini, laporan Imelda atas penangkapan sang suami pun sedang diproses oleh Polda Sumsel untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan.
Kontributor : Dea Nabila