Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI: Vonis AG Sudah Penuhi Keadilan

Kamis, 27 April 2023 | 13:07 WIB
Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI: Vonis AG Sudah Penuhi Keadilan
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding vonis AG di kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (27/4/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan menyebut putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal vonis pidana penjara tiga tahun enam bulan untuk terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG sudah memenuhi keadilan.

Untuk itu, hakim tunggal PT DKI Jakarta sepakat dengan putusan tersebut dan menolak banding yang diajukan AG.

"Sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," kata Binsar di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Dengan begitu, kata dia, hakim anak di PT DKI Jakarta tidak sepakat dengan memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget

"Menurut hakim banding, itu sudah tepat dan tidak sependapat (dengan memori banding). Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding tersebut," ujar Binsar.

Meski secara formal hakim telah menerima banding yang diajukan AG dan jaksa berupa pengajuan dan memori banding, Binsar menegaskan banding tersebut ditolak secara substansial.

"Secara substansial, hakim tersebut mengatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Binsar.

Diketahui, hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.

PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Baca Juga: TOK! Banding Ditolak PT DKI Jakarta, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Budi dalam persidangan hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI