Suara.com - Baru-baru ini, kontroversi Ponpes Al Zaytun Indramayu tengah menjadi perbincangan hangat warganet. Pasalnya, Ponpes Al Zaytun melaksanakan shalat Idul Fitri dicampur shafnya antara pria dan wanita.
Hal ini berawal dari postingan akun Instagram @kepanitiaanalzaytun yang diunggah pada Sabtu (21/4/2023). Pada postingan tersebut tampak jamaah shalat laki-laki dan perempuan berada dalam shaf (satu barisan).
Postingan tersebut pun langsung memancing banyak komentar warganet. Bagaimana tidak memancing, shalat semacam ini bisa dibilang sangat jarang dilakukan masyarakat Muslim Indonesia, apalagi di Ponpes besar.
Mengenai kontroversi Ponpes Al Zaytun yang melaksanakan shalat berjamaah dicampur shafnya antara pria dan wanita, lantas hal ini pun kemudian mengundang tanya, apa hukum shalat shafnya dicampur antara pria dan wanita?
Baca Juga: Viral Gegara Salat Idul Fitri, Ini Sederet Kontroversi Ponpes Al-Zaytun Indramayu
Melansir dari situs NU Online, dijelaskan bahwa ketentuan pelaksanaan ibadah sesuai hukum fiqih salah satunya yaitu penempatan shaf shalat. Disebutkan bahwa shaf shalat antara pria dan wanita itu dipisah. Ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW seperti berikut ini.
“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Imam Muslim)
Berangkat dari hadits yang disebutkan di atas, maka semestinya shaf pria saat shalat berada di posisi terdepan. Sebaliknya, shaf bagi wanita saat shalat dianjurkan berada paling belakang, yang sekiranya shafnya jauh dari shaf pria
Lantas, bagaimana jika shaf antara pria dan wanita bercampur dalam satu shaf, apakah hukumnya tetap sah atau batal shalatnya?
Masih melansir dari NU Online, mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat jamaah antara pria dan wanita yang shafnya dicampur hukum shalatnya tetap sah. Namun menurut hukum taklifi itu makruh karena dapat menghilangkan fadhilah dari shalat berjamaah.
Baca Juga: Profil Ponpes Al Zaytun Indramayu, Perguruan yang Viral Jamaah Salat Bercampur
Sementara menurut mazhab Hanafi, shalat jamaah yang shafnya dicampur dalam satu barisan itu hukumnya batal bagi jamaah pria, namun hukumnya tetap sah bagi jamaah wanita.
Meskipun shalat jamaah pria dan wanita shafnya bercampur dalam satu barisan dihukumi sah oleh mayoritas ulama, namun bukan berarti itu aman dari hukum haram, terlebih lagi jika dalam pelaksanaannya melanggar aturan syara’.
Miisalnya, jamaah wanita shafnya berada persis di sebelah jamaah pria yang sangat memungkinkan terjadinya bersenggolan bahkan bersentuhan kulit antara pria dan wanita. Jika demikian mayoritas ulama berpendapat itu membatalkan shalat atau shalatnya tidak sah.
Demikian ulasan mengenai kontroversi Ponpes Al Zaytun yang baru-baru ini tengah menjadi perbincangan warganet karena shaf shalatnya bercampur antara pira dan wanita.
Kontributor : Ulil Azmi