Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget

Kamis, 27 April 2023 | 11:45 WIB
Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding vonis AG di kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (27/4/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu terus bergulir hingga kini. Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka.

Salah satu pelaku telah menjalani persidangan, yakni AG (15) dan telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun. Atas putusan itu, AG melalui pengacaranya Mangatta Toding Allo menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Namun secara tiba-tiba, Pengadilan Tinggi DKI menjadwalkan sidang putusan perkara tersebut pada 27 April 2023 sementara berkas baru diserahkan pada 26 April 2023.

"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis tanggal 27 April 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Plot Twist? Bukti Chat Ken Admiral dan Anak AKBP Achiruddin Beredar, Netizen: Sudah Ku Tebak dari Awal

Menurut Binsar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas banding dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan sidang putusan digelar pukul 09.00 WIB.

Ia juga menyebut sidang dipimpin oleh hakim tunggal Budi Hapsari dan sidang putusan dipastikan akan terbuka untuk masyarakat umum.

Pengacara AG mengaku tak terima kabar

Sidang putusan perkara banding kasus penganiayaan David Ozora yang diajukan terdakwa AG dinilai dilakukan secara mendadak.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengaku kaget dengan jadwal putusan perkara kliennya itu. Toding mengaku tidak mendapatkan informasi atau surat undangan mengenai sidang tersebut sebelumnya.

Baca Juga: TOK! Banding Ditolak PT DKI Jakarta, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun

"Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding tadi sore," ujar Mangatta.

Tak hanya kaget, Mangatta juga mebgaku bingung dengan jadwal yang telah disusun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia berharap, hakim tunggal PT DKI Jakarta mempelajari betul berkas memori banding yang diajukan kliennya beberapa waktu lalu.

"Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi," sebut Mangatta.

Pihak David kaget

Tak hanya kuasa hukum AG, kuasa hukum David Ozora juga mengaku kaget dengan jadwal putusan sidang banding yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni angkat bicara. Ia memprotes keputusan itu, sebab putusan banding terkesan terlalu cepat digelar, padahal memori banding baru saja diserahkan.

Meski begitu, Mellisa mengatakan, perwakilan pihak keluarga David Ozora akan menghadiri sidang putusan banding tersebut.

Di balik itu semua, ia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk kliennya.

Alasan hakim kebut sidang AG

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan menyebutkan sidang yang dilakukan secara cepat ini bertujuan untuk mengedepankan kepentingan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Kita harus membedakan ada sedikit perbedaan sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban, dan anak-anak yang menjadi saksi," tutur dia.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI