Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.
Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi daoam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.
Baca Juga: PT DKI Bantah Pernyataan Pengacara David Ozora Soal Tenggat Waktu 25 Hari Untuk Proses Banding
Kemudian, Budi juga menetapkan AG untuk berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara dalam tinkmgkat banding sebesar Rp 2 ribu.
Perlu diketahui, hari ini PT DKI Jakarta melaksanakan sidang putusan banding terhadap vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, sidang akan dipimpin ileh hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari.
Sebelumnya, AG dan jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara pada 17 April lalu.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai AG terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Baca Juga: Alasan Hakim Kebut Sidang Banding Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora