Peringatan tersebut dimulai pada tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Hal ini berawal dari sebuah tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis asal Belanda yang memprotes harga sewa tanah milik para buruh yang terlalu murah untuk dijadikan sebuah perkebunan. Tak hanya itu, Baars kuga mengungkapkan bahwa para buruh bekerja keras tanpa diberi upah yang layak.
Setelah protes pada 1 Mei, buruh kereta api kemudian mengalami pemotongan gaji. Lalu, mereka semua melakukan aksi mogok, tetapi diancam untuk dipecat apabila mereka tidak segera kembali bekerja. Di tahun 1926, peringatan Hari Buruh sempat ditiadakan.
Lalu pada 1 Mei 1946, Kabinet dari Sjahrir memperbolehkan kembali adanya perayaan ini. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 lalu mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh dan pekerja boleh untuk tidak bekerja. UU tersebut juga mengatur atas perlindungan anak serta hak-hak perempuan sebagai seorang pekerja.
Pada tanggal 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan bahwa hari buruh menjadi hari libur nasional. Dari tahun ke tahun, tanggal 1 Mei selalu menjadi kesempatan para buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari:
• Upah yang pembayarannya telah tertunda
• Jam kerja serta upah yang layak
• Hak untuk cuti hamil
• Hak untuk cuti haid
• Hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: 20 Ucapan Hari Buruh 2023, Kirim ke Sesama Pekerja untuk Berbagi Semangat di Kantor
Demikian tadi ulasan mengenai arti May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Smeoga bermanfaat!