Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang putra membuat sosok AKBP Achiruddin menjadi sorotan publik. AKBP Achiruddin yang diketahui melakukan pembiaran terhadap tindakan anaknya, Aditya Hasibuan akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kaurbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achiruddin juga diduga mengancam korban, Ken Admiral dengan senjata laras panjang saat korban mendatangi rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban atas perusakan mobil yang dilakukan anaknya pada Rabu, 21 Desember 2022 lalu.
Tak hanya sosoknya yang kini disoroti publik, warganet pun ikut "menguliti" harta kekayaan milik perwira tinggi Polda Sumut ini.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Achiruddin ke KPK pada Maret 2021 lalu menunjukkan data bahwa Achiruddin memiliki total harta sebesar Rp 467 juta rupiah. Saat itu, Achiruddin diketahui masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumatera Utara.
Adapun rincian harta milik Achiruddin di LHKPN terdiri dari tanah seluas 566 m yang berada di Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp 46.330.000.
Achiruddin diketahui memiliki Mobil Toyota Fortuner minibus tahun 2006 senilai Rp 370.000.000, dan harta lain berbentuk kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644.
Namun, total harta yang dimiliki Achiruddin ini ternyata berbanding terbalik dengan harta aktual yang ia miliki.
Harley dan Rubicon Tak Tercatat di LHKPN
Warganet pun beramai-ramai mengungkap bahwa Achiruddin diketahui sering mengendarai motor gede Harley Davidson dan terlihat terparkir di rumahnya. Padahal, di dalam LHKPN milik Achiruddin tidak terdapat motor gede bermerek Harley Davidson tersebut.
Baca Juga: Harta Achiruddin Hasibuan Cuma Rp 467 Juta, Tetangga Tertawa: Saya Beli Tanah dari Dia Rp 700 Juta
Tak hanya itu, instagram milik Achiruddin @achiruddinhasibuan pun ramai ramai digeruduk warganet yang mengungkap bahwa Achiruddin juga diduga memiliki mobil mewah Rubicon yang sama dengan milik Rafael Alun, mantan pejabat DJP yang putranya juga terlibat kasus penganiayaan.
Hal ini pun membuat harta Achiruddin menjadi teka teki besar. Jabatannya selaku perwira tinggi Polri pun kini sudah ditangguhkan akibat tindakannya yang dianggap melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kontributor : Dea Nabila