Sidang Banding AG Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget

Kamis, 27 April 2023 | 07:44 WIB
Sidang Banding AG Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget
Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta langsung menggelar sidang banding terdakwa anak, AG (15) atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora pasca-berkas banding diserahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis tanggal 27 April 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Binsar menyebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.

Dia menyebut, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Budi Hapsari. Dia memastikan sidang tersebut akan terbuka bagi masyarakat umum.

Baca Juga: PN Jaksel Kirim Berkas Banding AG Mantan Pacar Mario Dandy Lawan 3,5 Tahun Bui ke Pengadilan Tinggi DKI

"Terbuka untuk umum," ucap Binsar.

Pengacara AG Kaget

Di sisi lain, pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengaku kaget Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendadak menggelar sidang banding perkara kliennya.

"Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding tadi sore," ujar Mangatta.

Ia merasa bingung atas jadwal yang sudah disusun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia berharap hakim tunggal dapat mempelajari betul memori banding yang sudah pihaknya ajukan.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Belum Tunjuk Hakim yang Akan Pimpin Sidang Banding AG

"Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi," sebut Mangatta.

Untuk diketahui, AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut permohonan banding itu diajukan pada Senin (17/4/2023).

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Senin (17/4/2023).

Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG. Selain itu, kata Djuyamto, jaksa turut mengajukan upaya banding di waktu yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI