Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta langsung menggelar sidang banding terdakwa anak, AG (15) atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora pasca-berkas banding diserahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis tanggal 27 April 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).
Binsar menyebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.
Dia menyebut, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Budi Hapsari. Dia memastikan sidang tersebut akan terbuka bagi masyarakat umum.
"Terbuka untuk umum," ucap Binsar.
Pengacara AG Kaget
Di sisi lain, pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengaku kaget Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendadak menggelar sidang banding perkara kliennya.
"Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding tadi sore," ujar Mangatta.
Ia merasa bingung atas jadwal yang sudah disusun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia berharap hakim tunggal dapat mempelajari betul memori banding yang sudah pihaknya ajukan.
"Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi," sebut Mangatta.