
Ia memastikan, tak hanya penyelidikan kasus hukum terhadap tersangka, namun juga proses pemeriksaan oleh Bidang Propam terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Biarkan Bid Propam bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sandi.
Harta AKBP Achiruddin Jadi Sorotan
Selain kasus yang menjerat anaknya, harta AKBP Achiruddin Hasibuan turut jadi sorotan. Pasalnya, dari sejumlah unggahan di media sosial, ia dikenal kerap 'pamer' menunggangi moge jenis Harley Davidson. Bahkan dalam sebuah unggahan memperlihatkan dirinya mengendarai moge dengan posisi berdiri di atas jok.
Anehnya, dari catatan LHKPN harta AKBP Achiruddin 'cuma' sebesar Rp 467 juta. Berbagai kendaraan yang kerap ia pamerkan tak masuk dalam laporan.
Diketahui, AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan hartanya pada 24 Maret 2021, saat itu ia menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumut.
Rincian hartanya yakni tanah seluas 566 m2 di Kota Medan hasil sendiri senilai Rp 46.330.000. Mobil Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp 370.000.000, lalu ada kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644.
Sementara di LHKPN-nya Achiruddin tidak mengisi harta bergerak lain dan surat berharga.
Sebelumnya, dalam jumpa pers pada Rabu (26/4/2023), Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyatakan, AKBP Achiruddin terbukit melanggar kode etik karena melakukan pembiaran anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Baca Juga: 2 Jam Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Temukan Ini