Kasus Mario Dandy Jilid II: Aditya Hasibuan Anak Pejabat Polri Tersangka Penganiayaan Brutal Ken Admiral

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 27 April 2023 | 06:28 WIB
Kasus Mario Dandy Jilid II: Aditya Hasibuan Anak Pejabat Polri Tersangka Penganiayaan Brutal Ken Admiral
AKBP Achiruddin Hasibuan sedang mengendarai motor Harley Davidson [Instagram/achiruddinhasibuan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan melibatkan anak dari pejabat kembali menjadi sorotan publik. Bila sebelumnya ada kasus Mario Dandy anak dari Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak, kini ada Aditya Hasibuan, anak seorang pejabat Polri.

Aditya Hasibuan adalah anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara. Belakangan, jabatan itu telah dicopot.

Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, usai video yang memperlihatkan dirinya menganiaya dengan sadis seorang pemuda bernama Ken Admiral beredar di media sosial. Mirisnya, dalam video itu justru sang ayah yakni AKBP Achiruddin tak melerai dan membiarkan anaknya menganiaya korban.

Bahkan, AKBP Achiruddin disebut sempat meminta senjata laras panjang dan menodongkannya ke korban serta rekan korban di lokasi.

Baca Juga: 2 Jam Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Temukan Ini

Belakangan diketahui, kasus penganiayaan itu sejatinya sudah terjadi empat bulan lalu, tepatnya pada Desember 2022. Artinya, peristiwa itu terjadi sebelum kasus Mario Dandy muncul. Namun meski sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polrestabes Medan tak lama setelah kejadian, faktanya kasus itu justru mandek hingga akhirnya video penganiayaan itu viral di medsos.

Hal itu pun menjadi sorotan, salah satunya dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ia bahkan menduga ada campur tangan dari AKBP Achiruddin hingga kasus itu mandek sampai 4 bulan lamanya.

Politisi NasDem itu juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena langsung memberikan atensi atas kasus tersebut. Termasuk juga apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang langsung mengambil alih kasus tersebut.

Sahroni meminta agar Polda Sumut turut memeriksa jajaran tim penyidik kasus penganiayaan itu. Di mana lamanya penanganan kasus tersebut berpotensi merusak citra Polri yang sejatinya tengah dibangun.

"Ini sangat mengerikan dan berpotensi merusak citra Polri," ujar Sahroni.

Baca Juga: Lakukan Pembiaran Sehingga Anaknya Berlaku Kriminal, AKBP Achiruddin Hasibuan Todongkan Senjata Laras Panjang kepada Kelima Kawan Korban

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan, Mabes Polri terus memantau perkembangan kasus tersebut. Ia meminta publik bersabar dan memberi waktu kepada penyidik menuntaskan kasus penganiayaan dengan tersangka anak pejabat Polri itu.

AKBP Achiruddin Hasibuan saat diamankan dan dibawa ke Polda Sumut bersama anaknya. (bidik layar video)
AKBP Achiruddin Hasibuan saat diamankan dan dibawa ke Polda Sumut bersama anaknya. (bidik layar video)

Ia memastikan, tak hanya penyelidikan kasus hukum terhadap tersangka, namun juga proses pemeriksaan oleh Bidang Propam terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Biarkan Bid Propam bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sandi.

Harta AKBP Achiruddin Jadi Sorotan

Selain kasus yang menjerat anaknya, harta AKBP Achiruddin Hasibuan turut jadi sorotan. Pasalnya, dari sejumlah unggahan di media sosial, ia dikenal kerap 'pamer' menunggangi moge jenis Harley Davidson. Bahkan dalam sebuah unggahan memperlihatkan dirinya mengendarai moge dengan posisi berdiri di atas jok.

Anehnya, dari catatan LHKPN harta AKBP Achiruddin 'cuma' sebesar Rp 467 juta. Berbagai kendaraan yang kerap ia pamerkan tak masuk dalam laporan.

Diketahui, AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan hartanya pada 24 Maret 2021, saat itu ia menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumut.

Rincian hartanya yakni tanah seluas 566 m2 di Kota Medan hasil sendiri senilai Rp 46.330.000. Mobil Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp 370.000.000, lalu ada kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644.

Sementara di LHKPN-nya Achiruddin tidak mengisi harta bergerak lain dan surat berharga.

Sebelumnya, dalam jumpa pers pada Rabu (26/4/2023), Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyatakan, AKBP Achiruddin terbukit melanggar kode etik karena melakukan pembiaran anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI