Polisi Ringkus Dua Spesialis Curanmor di Taman Sari, Satu di Antaranya Penjahat Kambuhan

Kamis, 27 April 2023 | 02:25 WIB
Polisi Ringkus Dua Spesialis Curanmor di Taman Sari, Satu di Antaranya Penjahat Kambuhan
Ilustrasi pelaku curanmor ditangkap polisi. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami masih lakukan pengembang terkait pelaku lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, salah satu dari dua pelaku ini merupakan residivis kasus serupa.

"MR merupakan residivis kasus serupa,” kata Roland.

Roland juga menyatakan jika kedua pelaku ini merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu. Hal ini lantaran kedua urin pelaku terbukti positif menggunakan sabu.

“Keduanya positif mengkonsumsi narkoba," ucapnya.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI