Suara.com - Polisi meringkus dua pria spesialis pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang kerab beraksi di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Bahkan satu di antaranya merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus serupa.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan kedua orang ini berinisial MR (22) dan KN (30). Tercatat keduanya telah sembilan kali beraksi di wilayah Taman Sari.
"Pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," kata Adhi Wananda, saat di konfirmasi, Rabu, (26/4/2023).
Adhi menuturkan, peristiwa pencurian ini terungkap saat ada salah seorang korban yang bernama Rahmat Hidayat Musa melaporkan kehilangan sepeda motornya yang saat itu terparkir di depan warung makan, di Jalan Kebon Jeruk XI, Taman Sari pada Kamis (13/4/2023) lalu.
Baca Juga: Jual Motor Curian di Medsos Bikin Polisi Pasar Minggu Kerja
"Korban melapor kepada kami, bahwa kendaraannya telah hilang dicuri,” kata Adhi.
Berbekal rekaman CCTV, petugas dapat mengidentifikasi pelaku. Pelaku kemudian dapat diringkus oleh petugas saat berada di kamar indekosnya, yang berlokasi di wilayah Mangga Besar IV, Taman Sari Jakarta Barat pada Minggu (16/4).
Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya dua buah kunci letter T berserta beberapa anak kunci, dua buah magnet pembuka kunci kontak, dan satu buah kunci kontak.
Selain itu, ada juga sebuah senjata tajam, satu buah kunci pas, dan sebuah tang serba guna.
“Kami juga menyita sebuah botol air mineral dan cangklong kaca bekas pakai narkotika jenis sabu, serta empat buah sepeda motor merk Honda dengan berbagai jenis dan warna,” jelasnya.
Baca Juga: Jual Motor Hasil Curian di Media Sosial, Polisi Tangkap Yaser dan Ardi
Hingga saat ini, lanjut Adhi, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan komplotan ini.
"Kami masih lakukan pengembang terkait pelaku lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, salah satu dari dua pelaku ini merupakan residivis kasus serupa.
"MR merupakan residivis kasus serupa,” kata Roland.
Roland juga menyatakan jika kedua pelaku ini merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu. Hal ini lantaran kedua urin pelaku terbukti positif menggunakan sabu.
“Keduanya positif mengkonsumsi narkoba," ucapnya.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.