PN Jaksel Kirim Berkas Banding AG Mantan Pacar Mario Dandy Lawan 3,5 Tahun Bui ke Pengadilan Tinggi DKI

Rabu, 26 April 2023 | 18:52 WIB
PN Jaksel Kirim Berkas Banding AG Mantan Pacar Mario Dandy Lawan 3,5 Tahun Bui ke Pengadilan Tinggi DKI
Mario Dandy Satriyo bersama AG (kanan). (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengirim berkas banding terdakwa anak (15), AG yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

AG merupakan mantan pacar dari anak pejabat pajark Mario Dandy Satriyo.

"Bekas banding AG sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadili sidang banding terdakwa anak (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Baca Juga: Fakta-fakta Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Disebut Warganet 'Mario Dandy Jilid 2'

"Benar, belum ada hakim yang ditunjuk menangani perkara tersebut," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Binsar menuturkan alasan pihaknya belum menentukan hakim yakni karena berkas perkara AG sampai saat ini belum dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hingga pagi ini (tanggal 26/4 pukul 08.59) Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud," sebut Binsar.

Alhasil, kata Binsar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menentukan jadwal sidang banding AG.

"Dengan belum adanya hakim berakibat belum ada jadwal sidang," imbuhnya.

Baca Juga: Profil Aditya Hasibuan, Si Anak Perwira yang Jadi Mario Dandy Jilid 2 Pasca Aniaya Teman Sendiri

AG Banding

Diketahui, AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut permohonan banding itu diajukan pada Senin (17/4/2023).

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Senin (17/4/2023).

Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG. Selain itu, kata Djuyamto, jaksa turut mengajukan upaya banding di waktu yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI