Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti menyampaikan, persyaratan kenaikan tunjangan itu ada pada peraturan daerah, yakni peraturan bupati.
Sebelum adanya kenaikan, gaji anggota DPRD adalah Rp 25 juta per bulan. Namun kini naik menjadi Rp33.443.095 atau Rp 33 juta per bulan sejak Oktober 2017.
Kenaikan tersebut meliputi tunjangan perumahan Rp8.334.700 atau Rp8,3 juta, tunjangan komunikasi sebesar Rp14.700.000 atau Rp14,7 juta dan tunjangan transport sebesar Rp6.000.000 atau Rp6 juta. Ditambah gaji Rp4.408.395 (Rp 4,4 juta).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma