Gaji Anggota DPRD Bojonegoro yang Diduga Mangku Cewek Open BO

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 26 April 2023 | 18:46 WIB
Gaji Anggota DPRD Bojonegoro yang Diduga Mangku Cewek Open BO
Ilustrasi Open BO [pexel.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD Bojonegoro berinisial ADP menjadi sorotan pasca beredarnya video yang diduga dirinya sedang memangku cewek open BO.

Video viral berdurasi durasi 11 detik itu menampilkan sosok diduga ADP sedang memangku cewek berambut pirang yang diduga open BO di sebuah ruangan mirip kamar hotel.

Atas viralnya video tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro Wahyuni Susilowati pun akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. 

Adapun akun yang pertama mengunggah video diduga anggota DPRD Bojonegoro itu turut menuliskan caption pedas. Ia menilai sosok 'wajah tikus berdasi' tersebut telah nmelakukan open BO dengan menggunakan uang rakyat.

Baca Juga: 5 Fakta Diduga Anggota DPRD Bojonegoro Mangku Cewek Open BO, Videonya Viral

Berkaitan dengan itu, berikut gaji anggota DPRD Bojonegoro.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan kepada APBD.

Penghasilan tersebut meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.

Ada pula tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, rincian gaji dan tunjangan yang didapatkan anggota DPRD Bojonegoro yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Minta Dua Peneliti BRIN yang Diduga Langgar UU ITE Segera Ditangkap

  1. Uang representasi: 75 persen uang representasi Ketua DPRD yang setara dengan gaji pokok Bupati
  2. Tunjangan keluarga dan tunjangan beras: besarannya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi PNS
  3. Uang paket
  4. Tunjangan jabatan: diberikan setiap bulan sebesar 145 persen dari uang representasi yang bersangkutan
  5. Tunjangan alat kelengkapan: 3 persen dari tunjangan jabatan ketua DPRD
  6. Tunjangan komunikasi intensif dan reses: diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah
  7. Tunjangan perumahan dan transportasi: diberikan jika belum mendapatkan rumah negara dan kendaraan dinas

Sedangkan merujuk dari jatim.bpk.go.id, anggota DPRD mengalami kenaikan gaji dan tunjangan hingga sekitar Rp 8 juta per bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti menyampaikan, persyaratan kenaikan tunjangan itu ada pada peraturan daerah, yakni peraturan bupati.

Sebelum adanya kenaikan, gaji anggota DPRD adalah Rp 25 juta per bulan. Namun kini naik menjadi Rp33.443.095 atau Rp 33 juta per bulan sejak Oktober 2017.

Kenaikan tersebut meliputi tunjangan perumahan Rp8.334.700 atau Rp8,3 juta, tunjangan komunikasi sebesar Rp14.700.000 atau Rp14,7 juta dan tunjangan transport sebesar Rp6.000.000 atau Rp6 juta. Ditambah gaji Rp4.408.395 (Rp 4,4 juta).

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI