Suara.com - Bak kebal hukum, anak sosok eks Kabag Bin Ops Dirnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan sempat melenggang bebas meski dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 22 Desember 2022 silam.
Adapun kini Aditya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/4/2023). Berkaca dari kedua fakta tersebut, maka berarti butuh waktu hampir satu tahun untuk Aditya ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut jejak perjalanan kasus anak AKBP Achiruddin yang sempat menikmati waktu bebas tanpa konsekuensi hukum selama hampir setahun usai menghajar seorang mahasiswa.
Anak AKBP Achiruddin hajar mahasiswa
Ulah Aditya Hasibuan terjadi pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Kala itu, Aditya yang sedang naik pitam terlibat dalam cekcok di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan. Ken yang sedang mengendarai mobil akhirnya diberhentikan secara paksa oleh Aditya.
Lantaran emosinya sudah tak terbendung, Aditya menganiaya Ken.
Ken yang tidak terima atas ulah Aditya tersebut membuat laporan pada sehari setelah insiden terjadi.
Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti polisi dan naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Medan pada 27 Februari 2023.
Baca Juga: Timeline Kasus Penganiayaan Anak Perwira Polda Sumut, Kini Jadi Tersangka
Polisi alami kendala mengusut kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin: Korban di luar negeri