Kejadian penganiayaan ini bahkan menyebabkan Ken mengalami luka di pelipis hingga dilarikan ke rumah sakit untuk penolongan pertama. Pihak Ken dan keluarganya pun melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pasca penganiayaan. Pada 27 Februari 2023, kasus Ken pun ditarik ke Polda Sumut dan naik ke tahap penyidikan.
25 April 2023: Ditetapkan sebagai tersangka
Kasus penganiayaan ini sebelumnya sempat tertutupi sebelum akhirnya sebuah akun Twitter @mazzini_sgp mengunggah video penganiayaan Aditya terhadap Ken. Video yang diunggah pada Selasa, 25 April 2023 kemarin pun viral di media sosial.
Di video tersebut, tampak sosok AKBP Achiruddin yang merupakan ayah dari Aditya yang membiarkan sang anak menganiaya Ken hingga tak berdaya. Akibat hal tersebut, Aditya pun ditangkap bersamaan dengan video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kini, Aditya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara atas penganiayaan yang dilakukannya kepada Ken.
Kontributor : Dea Nabila