Suara.com - Kasus penganiayaan seorang anak dari perwira tinggi Polda Sumut bernama Aditya Hasibuan (19) menyebabkan korban bernama Ken Admiral mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Aditya sendiri merupakan putra dari Kaurbinops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Parahnya, penganiayaan ini pun disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin dan dibiarkan begitu saja saat sang anak begitu emosi melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.
Kasus penganiayaan ini pun terungkap setelah video viral hingga trending di media sosial hingga Polda Sumut menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Tak hanya itu, penganiayaan ini pun bukan pertama kalinya terjadi. Simak inilah timeline kasus penganiayaan putra AKBP Achiruddin selengkapnya.
21 Desember 2022: Rusak mobil korban
Baca Juga: Kemenkes Beri Pendampingan 2 Dokter Puskesmas Fajar Bulan Korban Penganiayaan Pasien
Kasus penganiayaan ini pertama kali terjadi pada Rabu, 21 Desember 2022 lalu. Saat itu, Aditya sengaja memberhentikan mobil yang dikendarai Ken Admiral saat melintas di Jalan Helvetia, Kota Medan. Di saat itulah, Aditya meminta Ken untuk turun dari mobil dan langsung melakukan pemukulan terhadap Ken.
Pemukulan ini pun diakui Ken terjadi sebanyak tiga kali. Belakangan, alasan Aditya menganiaya Ken karena masalah cinta.
Tak hanya menganiaya Ken, Aditya pun melakukan perusakan terhadap mobil mini cooper milik Ken setelah penganiayaan terjadi.
22 Desember 2022: Korban dianiaya
Penganiayaan terhadap Ken pun kembali terjadi keesokan harinya, Kamis 22 Desember 2022. Saat itu, rumah Aditya didatangi oleh Ken dan temannya yang berniat menanyakan soal perusakan mobil yang dilakukan Aditya terhadap mobil mewah milik Aditya. Bukannya bertanggung jawab atas kerusakan mobil tersebut, Aditya malah melakukan penganiayaan kembali kepada Ken.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Rupanya Juga Suka Pamer Harta, Mirip Keluarga Mario Dandy?
27 Februari 2023: Laporan Ken ditarik ke Polda Sumut
Kejadian penganiayaan ini bahkan menyebabkan Ken mengalami luka di pelipis hingga dilarikan ke rumah sakit untuk penolongan pertama. Pihak Ken dan keluarganya pun melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pasca penganiayaan. Pada 27 Februari 2023, kasus Ken pun ditarik ke Polda Sumut dan naik ke tahap penyidikan.
25 April 2023: Ditetapkan sebagai tersangka
Kasus penganiayaan ini sebelumnya sempat tertutupi sebelum akhirnya sebuah akun Twitter @mazzini_sgp mengunggah video penganiayaan Aditya terhadap Ken. Video yang diunggah pada Selasa, 25 April 2023 kemarin pun viral di media sosial.
Di video tersebut, tampak sosok AKBP Achiruddin yang merupakan ayah dari Aditya yang membiarkan sang anak menganiaya Ken hingga tak berdaya. Akibat hal tersebut, Aditya pun ditangkap bersamaan dengan video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kini, Aditya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara atas penganiayaan yang dilakukannya kepada Ken.
Kontributor : Dea Nabila