a. Segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
b. Perkara sederhana dan mudah pembuktiannya.
c. Tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.
d. Tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.
Hukuman disiplin militer atas pelanggaran disiplin disiplin militer terdiri atas beberapa jenis sebagaiman diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yaitu:
1. Teguran.
2. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
3. Penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Video Viral TikTok Syakirah Masih Trending, Warganet Buru Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik