Hukuman Bagi Anggota TNI AU Penendang Ibu-ibu

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 26 April 2023 | 15:47 WIB
Hukuman Bagi Anggota TNI AU Penendang Ibu-ibu
Detasemen Pertahanan Udara atau Denhanud 471 Pasgat mendatangi kediaman Sri Dewi Kemuning, seorang wanita pengendara motor yang ditendang oleh Praka ANG pada Selasa (25/4/2023). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a. Segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

b. Perkara sederhana dan mudah pembuktiannya.

c. Tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.

d. Tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.

Hukuman disiplin militer atas pelanggaran disiplin disiplin militer terdiri atas beberapa jenis sebagaiman diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yaitu:

1. Teguran.

2. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau

3. Penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Video Viral TikTok Syakirah Masih Trending, Warganet Buru Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI