Hukuman Bagi Anggota TNI AU Penendang Ibu-ibu

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 26 April 2023 | 15:47 WIB
Hukuman Bagi Anggota TNI AU Penendang Ibu-ibu
Detasemen Pertahanan Udara atau Denhanud 471 Pasgat mendatangi kediaman Sri Dewi Kemuning, seorang wanita pengendara motor yang ditendang oleh Praka ANG pada Selasa (25/4/2023). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Indonesia tampaknya harus mendengar lebih banyak lagi berita kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan aparatur negara atau keluarganya. Kali ini viral seorang anggota TNI AU yang tendang ibu-ibu sehingga mesti menjalani hukuman etik. Saat ini pelaku berinisial Prajurit Kepala (Praka) ANG ini sudah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AU. 

Kisah ini viral di Twitter lantaran ANG menendang seorang perempuan bernama Sri Dewi Kemuning (21). Peristiwa terjadi di Jalan Raya Hankam RT 001, RW 001 Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, 

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Madya Indan Gilang Buldansyah menyatakan peristiwa bermula ketika Praka ANG pulang selepas turun jaga. Saat itu ANG berkendara di belakang motor Sri Dewi.

Namun, ketika sampai di pertigaan Jalan Raya Hankam, motor Sri Dewi mengerem mendadak sehingga Praka ANG tak sengaja menabrak motor di depan tersebut. Akibatnya kedua orang ini sempat terlibat adu mulut hingga memicu tindakan penendangan oleh ANG ke bagian samping motor Sri Dewi. Walau demikian, pihak TNI dan keluarga Sri Dewi telah menyelesaikan perkara ini dengan damai dan saling memaafkan. 

Baca Juga: Video Viral TikTok Syakirah Masih Trending, Warganet Buru Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik

Komandan Denhanud 471 Pasgat, Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas, disebut sudah mendatangi rumah Sri Dewi Kemuning di Pondok Ranggon untuk menyampaikan permohonan maaf. 

Hukuman Disiplin TNI

Hukuman disiplin TNI selama ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dalam aturan tersebut dijelaskan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Jenis pelanggaran hukum disiplin militer diatur dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Adapun jenis pelanggaran tersebut terdiri atas:

1. Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Baca Juga: Tampang Ayah dan Anak, AKBP AH dan Aditya Hasibuan yang 'Perankan' Kasus Mario Dandy Jilid II

2. Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. Perbuatan ini meliputi:

a. Segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

b. Perkara sederhana dan mudah pembuktiannya.

c. Tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.

d. Tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.

Hukuman disiplin militer atas pelanggaran disiplin disiplin militer terdiri atas beberapa jenis sebagaiman diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yaitu:

1. Teguran.

2. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau

3. Penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI