Crazy Rich RI Borong Rumah Mewah di Singapura, Bagaimana Aturan WNI Beli Aset di Luar Negeri?

Rabu, 26 April 2023 | 15:21 WIB
Crazy Rich RI Borong Rumah Mewah di Singapura, Bagaimana Aturan WNI Beli Aset di Luar Negeri?
Ilustrasi rumah mewah (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pajak bangunan di Singapura juga tergolong tinggi. Pemerintah Singapura memberlakukan pajak 18% bagi setiap properti yang berdiri di tanah Singapura.

Di Indonesia sendiri, Kemenkeu memberikan tax amnesty atau pengampunan pajak bagi WNI yang memiliki properti di luar negeri.

Namun, setiap WNI wajib untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD) agar terhindar dari pembayaran pajak yang ganda dari kantor pajak sesuai domisilinya.

Surat SKD ini juga harus sudah ditandatangani Kepala KPP setempat untuk diajukan ke kantor pajak negara bersangkutan. Dengan melampirkan SKD, kewajiban pajak tak lagi dikenakan tarif pajak penghasilan untuk properti dari negara asal, namun dikenakan tarif pajak khusus WNI sesuai perjanjian pajak (tax treaty) dalam P3B.

Selain itu, kekurangan pembayaran pajak di negara seperti Singapura nantinya dapat dibayarkan ke negara asal, yaitu Indonesia.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI