Suara.com - Media sosial sedang dihebohkan dengan sosok crazy rich Indonesia yang memborong tiga buah rumah mewah di Singapura. Tak main-main, harga 3 buah rumah ini pun diperkirakan mencapai 206,7 juta dollar atau setara dengan Rp 2,3 T.
Transaksi ini pun sudah diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengungkap akan segera mencari tahu soal histori perpajakan dari sosok Crazy Rich ini untuk memastikan tidak ada permasalahan dalam pembayaran pajak yang diwajibkan kepada mereka.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh setiap WNI yang ingin memiliki properti di luar negeri. Lalu, apa saja persyaratan dan peraturannya? Simak inilah selengkapnya.
Untuk setiap WNI yang ingin memiliki properti di luar negeri, semua peraturan pada dasarnya mengacu pada peraturan yang berlaku di negara tujuan.
Baca Juga: Video Viral TikTok Syakirah Masih Trending, Warganet Buru Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik
Singapura sendiri membuka kesempatan bagi warga negara manapun untuk berinvestasi di negaranya lewat properti. Adapun peraturan dan persyaratannya sebagai berikut :
1. Memiliki paspor yang masih aktif
Peraturan ini adalah peraturan mutlak bagi setiap warga negara asing yang ingin memiliki aset di Singapura. Hal ini dapat didukung jika memiliki izin residen (permanent resident) dari pemerintah Singapura.
2. Pembayaran properti disesuaikan dengan kebutuhan
Singapura juga menganut sistem KPR untuk setiap orang yang ingin memiliki aset atau properti di Singapura. Namun, semua peraturan KPR ini juga disesuaikan dengan pendapatan dan dari lembaga mana yang bersedia memberikan KPR.
3. Membayar pajak
Pajak bangunan di Singapura juga tergolong tinggi. Pemerintah Singapura memberlakukan pajak 18% bagi setiap properti yang berdiri di tanah Singapura.
Di Indonesia sendiri, Kemenkeu memberikan tax amnesty atau pengampunan pajak bagi WNI yang memiliki properti di luar negeri.
Namun, setiap WNI wajib untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD) agar terhindar dari pembayaran pajak yang ganda dari kantor pajak sesuai domisilinya.
Surat SKD ini juga harus sudah ditandatangani Kepala KPP setempat untuk diajukan ke kantor pajak negara bersangkutan. Dengan melampirkan SKD, kewajiban pajak tak lagi dikenakan tarif pajak penghasilan untuk properti dari negara asal, namun dikenakan tarif pajak khusus WNI sesuai perjanjian pajak (tax treaty) dalam P3B.
Selain itu, kekurangan pembayaran pajak di negara seperti Singapura nantinya dapat dibayarkan ke negara asal, yaitu Indonesia.
Kontributor : Dea Nabila