Suara.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa para pendatang harus memiliki jaminan tempat tinggal.
Selain itu, dia juga mengimbau bagi para pendatang baru agar menyiapkan mental untuk mengadu nasib di kota metro politan.
"Kami, Pak Pj Heru Budi Hartono, semua mengimbau agar saat mereka datang ke Jakarta tidak hanya tempat tinggal, tapi juga punya skill keterampilan dan juga pekerjaan," kata Budi pada Rabu (26/4/2023).
"Pas datang ke Jakarta mereka siap. Siap mental mengadu nasib ke Jakarta, sehingga kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke Jakarta," tambahnya.
Baca Juga: Musisi Pendatang Baru Jangan Putus Asa, Ini Rahasia Sukses dari TikToker Kelahiran Tolitoli
Meski begitu, dia menegaskan saat ini tidak ada larangan bagi pendatang untuk tinggal di Jakarta. Namun, pihaknya masih memiliki rencana bersama DPRD DKI Jakarta untuk membahas persyaratan tambahan bagi para pendatang sebagai tindak lanjut dari status Jakarta yang akan menjadi global city.
"Kami masih tidak membatasi, hanya jaminan tempat tinggal saja. Kalau mereka punya jaminan tempat tinggal terus Surat Keterangan Pindah Warga (SKPW)-nya sudah lengkap, itu enggak ada masalah," ujar Budi.
Dia menegaskan saat ini DKI Jakarta masih menjadi tempat yang cukup untuk menampung para pendatang dari berbagai daerah.