Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan dinonaktifkan dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai terbukti membiarkan anaknya Aditya Hasibuan, melakukan tindak pidana penganiayaan. Kasus ini bahkan sampai berujung pada pembongkaran harta kekayaannya.
Dalam beberapa foto yang beredar, ia tampak mengendarai motor Harley Davidson. Ia juga memiliki rumah mewah lengkap dengan taman luas dan mobil Jeep Rubicon. Hal itu lantas membuat informasi soal gaji Achiruddin sebagai polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) turut dicari.
Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin
Gaji pokok polisi termasuk untuk AKBP Achiruddin Hasibuan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019. Adapun besarannya dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan pangkat.
Baca Juga: Warganet Curiga Kasus Penganiayaan oleh Anak Polisi Baru Diusut Setelah Viral
Pangkat AKBP sendiri termasuk Golongan IV atau Perwira Menengah (Pamen). Dengan begitu, gaji pokok yang diterima Achiruddin tiap bulannya berkisar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300. Lalu, anggota Polri juga diberikan tunjangan.
Pertama ada tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018. Besarannya dibagi menjadi beberapa kelas. Untuk pangkat AKBP, tergolong kelas jabatan 11 dengan tukin Rp 5.183.000.
Tak hanya gaji pokok dan tukin, anggota Polri juga akan diberikan tunjangan lain. Mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan dan lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Papua, hingga tunjangan khusus wilayah perbatasan/terpencil.
Harta Kekayaan AKBP Achiruddin
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), apa yang dimiliki AKBP Achiruddin rupanya tak sebanding dengan temuan dua kendaraan mewah itu. Ia tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 467,5 juta.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Ditahan, Benarkah Akibat dari Aniaya Seorang Mahasiswa?
Total kekayaan tersebut merupakan data terakhir yang ia laporkan ke LHKPN pada 24 Maret 2021. Saat itu, Achiruddin masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Adapun aset terbesarnya yakni alat transportasi.
Namun, dalam laporan tersebut, asetnya bukan Harley Davidson atau Jeep Rubicon yang tercatat, melainkan mobil Toyota Fortuner Minibus senilai Rp 370 juta. Kendaraan ini merupakan keluaran tahun 2006 dan dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Achiruddin juga tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 566 m2 di kota/kabupaten Medan senilai Rp 46,3 juta. Ada pula kas dan setara kas sebesar Rp 51,2 juta. Dalam laporannya, tidak ada harta bergerak lainnya, surat berharga, atau utang.
Kendaraan hingga Rumah Mewah Milik AKBP Achiruddin
Harta yang ditunjukkan Achiruddin diungkap oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Dalam salah satu unggahannya, terlihat polisi berpangkat AKBP itu tengah menunggangi motor Harley Davidson.
Ia juga mengenakan rompi dan kacamata hitam, kaos merah, serta sepatu boots. Tak hanya itu, foto rumah mewah Achiruddin yang lengkap dengan taman luas dan mobil Rubicon, turut dibagikan.
Rumah itu disebut sebagai lokasi penganiayaan yang dilakukan anaknya. Selanjutnya, ada temuan bangunan bertingkat dengan banyak pintu dan jendela yang diduga merupakan kos-kosan milik Achiruddin.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti