Suara.com - Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Surat tersebut dikirim hari ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut Dito bakal diperiksa terkait perkara tersebut pada Jumat (28/4) mendatang.
"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," ujar Djuhandani kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Untuk diketahui, pada Senin 13 Maret 2023 lalu, sejumlah 15 senjata api ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah karena Beda Rayakan Lebaran, AP Hasanuddin Dipolisikan
Senjata itu terdiri dari 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.
Penggeledahan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Atas temuan itu Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Djuhandani menyebut, gelar perkara dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari Itwasum Polri, Divkum Polri, Propam dan Wasidik.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (17/4).
Baca Juga: Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah di Medsos, AP Hasanuddin Dilaporkan ke Bareskrim