Suara.com - Pondok pesantren atau Ponpes Al Zaytun masih jadi perbincangan hangat karena sholat berjamaah dengan shaf renggang saat melaksanakan shalat id. Bahkan makmum laki-laki dan perempuan juga bercampur dalam shaf. Lantas, seperti apa hukum shalat berjamaah dengan shaf renggang ini?
Hukum shalat berjamaan dengan shaf renggang
Kita pahami dulu aturan meluruskan shaf shalat dalam shalat berjamaah. Memastikan bahwa tidak ada kerenggangan dalam shaf shalat berjamaah merupakan salah satu syarat sah sholat.
Disebutkan dalam berbagai sumber, meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat berjamaah merupakan bagian dari tara cara shalat berjamaah yang sempurna.
Tujuan dari tidak memberikan kerenggangan terhadap shaf shalat adalah agar kita tidak memberikan kelonggaran atau ruang bagi setan.
Rasul bersabda, “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Ada ulama yang melarang ada ulama yang memperbolehkan berkaitan dengan hukum shalat berjamaah dengan shaf renggang ini. Shalat berjamaah dengan shaf renggang diperboleh apabila ada keadaan khusus yang menjadi penyebabnya, misalnya seperti tahun lalu ada pandemi covid19, di mana setiap orang harus menjaga jarak minimal 1 meter.
Oleh karenanya, shalat jamaah pun tak bisa dilaksanakan dengan shaf yang rapat. Hal ini dibahas oleh syaikh sa'ad asy syatsri, mengatakan “Tidak diragukan, upaya pencegahan penyakit untuk menjaga nyawa dan menghentikan penyebaran penyakit merupakan perkara taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla.
Meskipun demikian ada juga yang tidak setuju. Shalat berjamaah dengan cara yang dilaksanakan Pondok pesantren Al Zaytun itu tidak sah.
Hal itu disampaikan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah, “Shalat berjamaah dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”.