Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena melanggar etik setelah terbukti membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.
Sosok anak Achiruddin yang melakukan penganiayaan itu adalah Aditya Hasibuan. Aditya melakukan penganiayaan pada Ken Admiral dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Simak profil AKBP Achiruddin Hasibuan yang dicopot sementara usai biarkan anaknya aniaya mahasiswa berikut ini.
Profil Achiruddin Hasibuan
Achiruddin Hasibuan merupakan perwira menengah polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Ia menjabat sebagai Kaur Bin Ops atau KBO Satuan Narkoba Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan Anak Polisi Berterima Kasih Pada Polda Sumut dan Netizen
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan pernah menduduki jabatan di kepolisian daerah sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serdang. Namun jabatan yang diembannya itu dicopot pada tahun 2014 lalu. Alasan pencopotan jabatannya itu karena dia bersama salah satu anggota terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Ketika itu pangkatnya masih AKP atau Ajun Komisaris Polisi yang kemudian dimutasi ke Poldasu. Saat di Poldasu, Achiruddin pernah menjabat sebagai Panit Sub Dit II Ditnarkoba di Polda Sumut.
Tampaknya ada hubungan tindak kekerasan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Pasalnya Achiruddin diduga pernah tersandung kasus tindak kekerasan. Dia pernah diduga menganiaya juru parkir di wilayah Jambak, Medan, Sumatera Utara pada 7 Mei 2017 silam.
Terbukti Langgar Kode Etik
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan. Dia dianggap telah melanggar kode etik dan melakukan kesalahan karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Tampang Ayah dan Anak, AKBP AH dan Aditya Hasibuan yang 'Perankan' Kasus Mario Dandy Jilid II
Diketahui Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 Desember 2022 lalu. Kasus ini viral di media sosial setelah video kekerasan yang dilakukan Aditya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023) kemarin.
Dalam video tersebut, Aditya berada di atas tubuh Ken. Dia membenturkan kepala Ken berkali-kali hingga berdarah ke lantai di depan gerbang rumah.
Bukan hanya aksi brutal Aditya, sang ayah AKBP Achiruddin yang juga berada di TKP justru hanya diam dan sama sekali tidak menghentikan perbuatan putranya itu. Dikarenakan membiarkan anaknya menganiaya orang lain, Achiruddin akhirnya dievaluasi dan dianggap telah melanggar kode etik. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut serta diberi sanksi penempatan khusus (patsus).
Kontributor : Trias Rohmadoni