Rumah itu disebut sebagai lokasi penganiayaan yang dilakukan anaknya. Selanjutnya, ada temuan bangunan bertingkat dengan banyak pintu dan jendela yang diduga merupakan kos-kosan milik Achiruddin.
Achiruddin Dicopot
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyampaikan bahwa Achiruddin sementara ini dibebastugaskan dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba. Pasalnya, ia terbukti membiarkan sang anak melakukan penganiayaan yang tergolong tindak pidana kekerasan.
Dudung menjelaskan lebih lanjut bahwa Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Di mana isinya mengatur setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, atau perbuatan yang tidak patut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti