Suara.com - Video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan viral di media sosial. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 lalu, menurut keterangan dari sang korban, Ken Admiral.
Dalam video yang beredar, Aditya menganiaya Ken Admiral yang berstatus mahasiswa itu secara brutal hingga mengalami sejumlah luka di kepala dan area wajah. Akibat perbuatan tersebut, Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Bahkan, warganet menyebut kasus penganiayaan ini bak Mario Dandy jilid 2. Simak fakta anak perwira Polda Sumut yang diduga aniaya mahasiswa berikut ini.
1. Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ken Admiral yang beredar di media sosial, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya menghentikan mobil yang tengah dikemudian korban. Ketika korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang.
Baca Juga: Alasan Virgoun Selingkuh dari Inara Rusli Dibongkar Psikolog
Tak lama kemudian Aditya langsung melayangkan tinjunya kepada Ken. Dengan cepat Ken yang saat itu bersama keponakan dan pacarnya langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya.
Namun kemudian teman-teman Aditya berusaha menghadang dan saat itulah tersangka menendang spion mobil Ken hingga patah. Ken kemudian mendatangi rumah Aditya bersama kelima temannya untuk minta ganti rugi kerusakan pada mobilnya. Ketika tiba di rumah Aditya, kakak pelaku muncul kemudian disusul oleh ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Setelah Ken dan teman-temannya mengungkap tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Tak lama kemudian pria itu keluar rumah menenteng senjata yang diminta Achiruddin disusul Aditya yang berjalan mengikuti di belakangnya.
Aditya kemudian langsung menerjang Ken. Bukan melerai, Achiruddin yang menodongkan senjata laras panjangnya justru minta teman-teman Ken tak ikut campur saat Aditya melakukan tindak penganiayaan pada Ken.
2. Motif Penganiayaan
Baca Juga: Profil Aditya Hasibuan, Si Anak Perwira yang Jadi Mario Dandy Jilid 2 Pasca Aniaya Teman Sendiri
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak perwira Polda Sumut. Dia mengatakan pihaknya telah menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.
Sumaryono juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kasus tersebut sempat terkendala karena Ken tengah menempuh pendidikan di luar negeri. Sementara itu terkait motif penganiayaan, kepolisian masih terus didalami termasuk kemungkinan kaitannya dengan persoalan asmara.
3. Diduga Sang Ayah Hanya Menonton Saat Penganiayaan
Achiruddin Hasibuan membiarkan sang anak, Aditya Hasibuan secara brutal menganiaya Ken Admiral. Dia malah memberikan instruksi agar sang anak menganiaya korban dan melarang beberapa orang yang ada di lokasi untuk melerai.
Bahkan Achiruddin sempat mengancam mengambil senjata api di dalam rumah. Parahnya dia juga mengadu sang anak dengan korban agar terus berkelahi.
Achiruddin terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri karena telah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Polda Sumut telah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023 lalu.
Kekinian Polda Sumut sedang menunggu hasil sidang kode etik terhadap Achiruddin. Sementara itu Achiruddin kini akan ditempatkan di ruangan khusus sembari menunggu hasil sidang kode etik.
Kontributor : Trias Rohmadoni