Pemerintah Resmi Perpanjang Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran Hingga 28 April, Simak Jadwalnya

Rabu, 26 April 2023 | 12:39 WIB
Pemerintah Resmi Perpanjang Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran Hingga 28 April, Simak Jadwalnya
Ilustrasi--Rekayasa lalu lintas pada arus balik lebaran 2023. [Suara.com/F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memperpanjang rekayasa lalu lintas (lalin) berupa sistem satu arah atau one way, contraflow dan ganjil genap guna mencegah kepadatan kendaraan selama masa arus balik Lebaran 2023.

Hal itu diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: Skb/49/Iv/2023 dan Nomor: Kp-drjd 2617 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

SKB itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dan Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada Selasa (25/4).

Dilihat dalam SKB tersebut, pemerintah menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas skema one way, contraflow, serta ganjil genap.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2023, Terminal Ciakar Sumedang Dipadati Penumpang

Adapun penerapan sistem one way akan diberlakukan pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, mulai dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai Km 72 Tol Cikampek.

Selanjutnya, skema contraflow diterapkan pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 72 Tol Cikampek sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).

Sementara, penerapan sistem ganjil genap diberlakukan pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).

Ada pula penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang diberlakukan pada Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai hari Jumat (28/4) pukul 24.00 waktu setempat di berbagai ruas jalan tol.

"Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis SKB tersebut.

Baca Juga: One Way Dari Tol Kalikangkung Sampai Cikatama Diprediksi Berakhir Malam Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI