Suara.com - Polisi menciduk pengemudi mobil Honda Freed lantaran memakai plat nomor Polri palsu di Serang, Banten pada Selasa (25/4).
Aksi penangkapan itu sempat viral usai diunggah di sosial media. Salah satu akun yang mengunggah yaitu @jktinformasi.
“Anggota induk PJR Serang Korlantas Polri mengamankan kendaraan yang memakai rotator dan plat dinas,” tulis akun tersebut, dikutip Rabu (26/4/2023).
Pengemudi tersebut diciduk petugas karena ugal-ugalan di jalanan. Saat diberhentikan, pengemudi tidak dapat menunjukan kartu anggota Polri.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Serang Banten, Selasa 4 April 2023
Seharusnya Honda Freed berkelir silver ini berplat nomor B 1088 PKZ, namun oleh sang pengendara nomor tersebut diganti dengan plat dinas Polri bernomor 2402-07.
“Saat diberhentikan pengemudi mengaku sebagai anggota Polri. Namun saat dicek tidak punya kartu tanda anggota (KTA),” ucap akun tersebut.
Saat ini petugas telah memberikan tindakan hukum kepada pengemudi. Petugas juga membongkar paksa rotator yang berada di atas mobil beserta nomor polisi palsu yang menempel di sisi depan dan belakang kendaraan tersebut.
“Setelah diperiksa kendaraan dibawa ke kantor dan langsung ditindak sesuai hukum.”
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Serang Banten, Kamis 30 Maret 2023