Suara.com - Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di jalanan Ibu Kota pasca-libur lebaran Idul Fitri 2023. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menerangkan, pihaknya akan melakukan penindakan bagi pelanggar ganjil genap.
"(Ganjil genap) sudah berlaku, penindakan dengan ETLE," kata Jhoni kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Menurut Jhoni, polisi akan memaksimalkan kamera ETLE baik statis maupun mobile saat menindak para pelanggar ganjil genap.
"Di semua titik ETLE dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLE mobile," katanya.
Baca Juga: Polisi Minta Pemudik yang Masuk Jakarta Perhatikan Tanggal Ganjil Genap
Sebelumnya, aturan ganjil genap di jalanan Ibu Kota tidak diberlakukan selama libur lebaran Idul Fitri 2023. Hal itu diterangkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Heru mengungkapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan tidak diterapkan hingga tanggal 25 Aprlil 2023
"Oh iya sampai (tanggal) 25 kalau tidak salah (ganjil genap tidak diberlakukan)," ujar Heru setelah salat Idul Fitri di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (22/4/2023).
Heru mengatakan peniadaan ganjil genap bertujuan agar mobilitas masyarakat selama libur lebaran semakin mudah.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan Contra Flow Arus Balik Lebaran 2023