Suara.com - Sebuah video penganiayaan dua dokter magang di Provinsi Lampung viral di media sosial. Dokter tersebut dianiaya oleh pasien dan keluarganya pada Sabtu (22/4/2023).
Peristiwa yang terjadi di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung itu terekam kamera ponsel, sehingga videonya tersebar di sejumlah akun media sosial.
Seperti apa peristiwanya dan apa yang melatari aksi penganiayaan itu? Berikut ulasannya.
1. Berawal dari keluhan sakit di ulu hati
Baca Juga: MIRIS! Imbas 'Kebringasan' sang Anak, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Dari Jabatan
Penganiayaan itu bermula ketika seorang pasien berinisial AW mendatangi Puskesmas Pajar Bulan, ia mengeluhkan sakit di bagian ulu hatinya.
Dokter magang yang bertugas saat itu langsung menanganinya dengan memberikan obat sesuai dengan keluhannya.
Penanganan pasien berinisial AW itu juga disebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) puskesmas yang berlaku.
2. Pasien mengaku tak sembuh setelah minum obat
Setelah diberikan obat oleh dokter magang tersebut, pasien inisial AW masih mengeluhkan sakit di ulu hatinya dan kembali menemui dokter tersebut.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Belum Tunjuk Hakim yang Akan Pimpin Sidang Banding AG
Korban lalu memberilkan penjelasan kepada keluarga pasien kalau saat itu masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya.
Dokter tersebut lalu menyarankan agar keluarga pasien membawanya ke IGD rumah sakit terdekat, jika tidak tahan dengan rasa sakitnya.
3. Keluarga pasien tiba-tiba murka
Tak terima dengan penjelasan korban, AW beserta terduga pelaku keluarga lainnya inisial MH, langsung menganiaya dokter tersebut.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua pelaku, AW dan MH, menyeret, mencekik, dan membanting korban ke lantai.
4. Polisi tangkap pelaku
Tak butuh waktu lama, setelah video penganiayaan tersebut tersebar dan menjadi viral, kepolisian langsung gerak cepat menangkap dua pelaku.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pada Selasa (25/4/2023), polisi telah mengamankan pelaku yang diduga telah mengamankan dokter magang tersebut.
5. Dua pelaku warga Kota Bandarlampung
Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan, Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Polres setempat, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/4/2023).
Sementara dua terduga pelaku yang berinisial AW dan MH bukan warga Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Menurut informasi yang didapat kepolisian, kedua terduga pelaku merupakan warga Kota Bandarlampung.
6. Ancaman hukuman untuk pelaku
Setelah ditangkap, kepolisian langsung menaikkan status kasus penganiayaan terhadap dua dokter magang tersebut ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, jika terbukti bersalah, kedua pelaku AW dan MH dapat dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
7. Kemenkes beri pendampingan hukum
Kabar peristiwa penganiayaan terhadap dokter magang di Lampung sampai ke Kementerian Kesehatan.
Tanpa pikir panjang, Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, drg. Arianti Anaya menyatakan kalau pihaknya akan memberikan pendampingan kepada para korban.
Menurut dia, kedua dokter puskesmas tersebut akan ditempatkan di RSUD setempat, agar keamanannya terjamin.
8. Penempatan dokter magang di Lampung dievaluasi
Peristiwa penganiayaan tersebut membuat Kementerian Kesehatan mengevaluasi penempatan dokter magang di wilayah Lampung.
Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, drg. Arianti Anaya mengatakan, evaluasi tersebut melibatkan kepala daerah setempat, dengan harapan ke depannya keamanan dokter magang di Lampung bisa lebih terjamin.
“Kami meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar memberikan perlindungan bagi dokter dan dokter gigi yang saat ini sedang melakukan program magang di daerah mereka agar kejadian di Lampung Barat ini tidak lagi terjadi di tempat lain,” ujar Arianti dalam keterangan resminya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan