Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadili sidang banding AG, terdakwa anak (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Benar, belum ada hakim yang ditunjuk menangani perkara tersebut," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Binsar menuturkan alasan pihaknya belum menentukan hakim yakni karena berkas perkara AG sampai saat ini belum dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hingga pagi ini (tanggal 26/4 pukul 08.59) Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud," sebut Binsar.
Baca Juga: David Ozora Latih Otak dengan Mengerjakan Soal Matematika Dasar untuk Anak TK
Alhasil, kata Binsar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menentukan jadwal sidang banding AG.
"Dengan belum adanya hakim berakibat belum ada jadwal sidang," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan berkas perkara AG pasca putusan masih dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sedang dipersiapkan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
AG sebelumnya mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Baca Juga: Cek Fakta: Mario Dandy Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut permohonan banding itu diajukan pada Senin (17/4).
"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG. Selain itu, kata Djuyamto, jaksa turut mengajukan upaya banding hari ini.
"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," tuturnya.