Suara.com - Sosok perwira di Polda Sumatra Utara tengah jadi sorotan, dia adalah AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebuah video viral memperlihatkan sang perwira membiarkan anaknya Aditya Hasibuan secara brutal menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Bukannya melerai, Achiruddin justru terlihat memberikan instruksi agar sang anak menganiaya korban dan melarang beberapa orang yang ada di lokasi untuk melerai.
Dilihat dari akun Twitter @Mazzini_GSP, Achiruddin Hasibuan bahkan sempat mengancam mengambil senjata api di dalam rumah. Mirisya, dirinya mengadu Aditya Hasibuan dengan korban agar terus berkelahi.
Rekam jejak sang perwira Polda Sumut itu ternyata bukan kali ini saja. Selain kasus pengancaman, Achiruddin Hasibuan pernah melakukan aksi kekerasan pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Malu Minta Ampun, Perwira Polisi SUMUT dan Anak Jadi Tersangka Penganiaya Mahasiswa Resmi Ditahan
Dimuat dari Metro rakyat, dirinya saat itu diduga melakukan kekerasan terhadap orang tua, yakni juru parkir bernama Najirman (64).
Najirman bercerita bahwa awalnya oknum perwira AH ini diarahkan olehnya untuk memarkirkan mobil di kawasan jalan Adam Malik tepatnya di rumah makan Steak and Shake.
Hal ini dilakukan Najirman karena letak parkir mobil milik perwira mantan kasat Narkoba Deli Serdang ini menyalahi, yakni memarkirkan mobilnya di areal perparkiran sepeda motor.
Diduga tersinggung karena harga dirinya sebagai perwira tidak dihargai oleh Najirman, AH yang kala itu masih berpangkat Kompol kembali menemui Najirman usai makan di rumah makan Steak and Shake itu, dengan perasaan dongkol dan bercampur emosi, AH memarahi Najirman.
Tidak sampai di situ, Kompol AH kemudian melayangkan kakinya untuk menendang pria tua ini sampai tersungkur jatuh disaksikan cucunya Zailani (14). Tidak hanya ditendang, pukulan telak pun dilayangkan oleh AH dan bersarang di wajah pria tua penjaga parkir di kawasan rumah makan elit itu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kakak Adik yang Cekik dan Banting Dokter Puskesmas di Lampung Barat
Tak terima perbuatan semena-mena itu, Zailani mendampingi kakeknya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara. Zailani yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan I kelurahan Glugur kecamatan Medan Barat, membuat laporan dan diterima langsung oleh Bripka Gomgom Tampubolon dengan nomor STTLP/329/IV2017/SPKT III.