Suara.com - Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus pengancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh salah satu peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin. Di media sosial, secara terang-terangan ia mengancam membunuh warga Muhammadiyah buntut beda penentuan lebaran.
Ia memenuhi panggilan polisi di Polres Jombang pada Selasa (25/4/2023) buntut unggahannya di media sosial. Ia datang pada Selasa siang sekitar pukul 13.o0 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKB Aldo Febrianto mengatakan, saat pemeriksaan itulah terungkap bahwa, ibu kandung dari Andi Pangerang ternyata juga seorang warga Muhammadiyah.
"Ibunya juga seorang Muhammadiyah ternyata, tadi dia (Andi) sempat dimarahin ibunya juga," kata Aldo.
Saat diperiksa, kata Aldo, Andi bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya dan mengaku khilaf. Sementara terkait pemeriksaan itu, status Andi masih sebagai saksi.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (25/4/2023). Beberapa pengurus Muhammadiyah di daerah juga melapokan Andi ke polisi, termasuk ke Polres Jombang, di mana Andi berdomisili.
Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023, dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Baca Juga: LBH Muhammadiyah Desak BRIN Pecat Dua Penelitinya karena Sebar Ujaran Kebencian