Polisi Tangkap Kakak Adik yang Cekik dan Banting Dokter Puskesmas di Lampung Barat

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 26 April 2023 | 05:00 WIB
Polisi Tangkap Kakak Adik yang Cekik dan Banting Dokter Puskesmas di Lampung Barat
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Polres Lampung Barat menciduk dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Adapun korbannya bernama dr Carel Triwiyono Hamonangan.

"Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).

Berdasarkan laporan dari Polres setempat kata Pandra, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/4) yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial AW dan MH, warga Kota Bandarlampung.

Peristiwa penganiayaan itu, ujar dia, diduga saat pelaku AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan mengeluhkan sakit nyeri ulu hati.

Baca Juga: Miris! Seorang Mahasiswa Dianiaya oleh Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Gegara Menolak Ajakan Nongkrong

Selanjutnya, dokter Carel yang menangani pasien tersebut memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur di puskesmas.

Carel juga sudah menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW dan akan diobservasi dahulu, menunggu obatnya bekerja.

Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya kemudian bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning, karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien.

Kemudian pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai dibantu adiknya AW.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.

Baca Juga: IDI Kecam Keras Penganiayaan Dua Dokter Puskesmas Fajar Bulan: Bisa Ganggu Distribusi Nakes di Daerah Terpencil

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI