Oknumnya Tendang Ibu dan Anak di Jalan, Segini Gaji Anggota Kopasgat TNI AU

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 25 April 2023 | 18:17 WIB
Oknumnya Tendang Ibu dan Anak di Jalan, Segini Gaji Anggota Kopasgat TNI AU
Oknum anggota Denhanud Kopasgat tendang pemotor wanita. (Twitter/@txtdrberseragam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang oknum anggota TNI Angkatan Udara atau TNI AU kedapatan menendang seorang pemotor yang merupakan ibu yang mengantarkan anaknya.

Insiden tersebut terjadi di kawasan Jatiwarna, Pondok Gede. 

Setelah ditelusuri, sosok prajurit 'nakal' tersebut merupakan seorang Prajurit Kepala alias Praka berinisial ANG. ANG diketahui ditugaskan di Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Kopasgat TNI Angkatan Udara (AU). 

Informasi tersebut turut dibenarkan oleh TNI AU melalui media sosial resmi yang juga mengungkap bahwa ANG kini turut menerima sanksi dari atasan.

Baca Juga: Anggota TNI Tendang Pemotor Ibu-ibu Ditangkap dan Ditahan, Nasibnya Sekarang Seperti ini

Berapa gaji seorang anggota Denhanud Kopasgat

Ulah ANG membuat publik menggali informasi terkait jumlah gaji anggota Kopasgat. Denhanud Kopasgat sendiri merupakan salah satu Pasukan Khas yang berada di bawah naungan TNI AU.

Otomatis, gaji Denhanud Kopasgat mengikuti aturan gaji personil TNI AU yang diatur dalam Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji anggota TNI AU menyesuaikan pangkat yang mereka miliki. Adapun rincian gaji tiap pangkat adalah sebagai berikut:

Golongan I/Tamtama

Baca Juga: Wiranto Kedatangan Prabowo Subianto Ketum Partai Gerindra, Ada Apa?

  1. Kopral Kepala bergaji Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  2. Kopral Satu bergaji Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  3. Kopral Dua bergaji Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  4. Prajurit Kepala bergaji Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  5. Prajurit Satu bergaji Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  6. Prajurit Dua bergaji Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Golongan II/Bintara

  1. Pembantu Letnan Satu bergaji Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  2. Pembantu Letnan Dua bergaji Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  3. Sersan Mayor bergaji Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  4. Sersan Kepala bergaji Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  5. Sersan Satu bergaji Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  6. Sersan Dua bergaji Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100. 

Golongan III/Perwira Pertama

  1. Kapten bergaji Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  2. Letnan Satu bergaji Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  3. Letnan Dua bergaji Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Golongan IV/Perwira Menengah-Perwira Tinggi

  1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel bergaji Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  2. Letnan Kolonel bergaji Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  3. Mayor bergaji Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
  4. Perwira Tinggi atau Pati Marsekal (Bintang 4) bergaji Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  5. Marsekal Madya (Bintang 3) bergaji Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  6. Marsekal Muda (Bintang 2) bergaji Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  7. Marsekal Pertama (Bintang 1) bergaji Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain itu, seorang prajurit TNI AU juga mendapatkan sederet tunjangan dari tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan operasi keamanan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI