Suara.com - Keluarga kaya raya asal Indonesia yang dikabarkan telah membeli tiga rumah di kawasan elit Singapura. Disebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) itu mengeluarkan kocek uang mencapai Rp 2,3 triliun untuk membeli tiga rumah tersebut.
Mencuatnya kabar itu hingga viral membuat Dijen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap bergerak. Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo telah agar Ditjen Pajak segera mencari informasi perpajakan dari adanya transaksi tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung terkait dengan keterbukaan informasi perbankan guna kepentingan perpajakan, atau Automatic Exchange of Information (AEoL).
Terungkap dari sebuah artikel
Keberadaan keluarga kaya raya yang membeli rumah mewah di Singapura pertama terungkap dari adanya laporan intelijen properti Mingtiandi Singapura.
Lewat website resminya, Mingtiandi membagikan sebuah artikel berita tentang keluarga kaya itu dengan judul “Keluarga Indonesia Membeli Bungalow di Jalan Nassim Singapura Seharga US$ 155 Juta”. Artikel tersebut diunggah pada 19 April 2023.
Rekor tertinggi pembelian properti elite
Keluarga kaya asal Indonesia yang telah membeli rumah mewah tersebut juga rencananya hendak membangun kembali bungalow di sana, untuk selanjutnya dipergunakan sendiri.
Adapun Bungalow yang terjual itu terdiri dari dua lantai dengan nomor 42, 42A, dan 42B Nassim Road di Distrik 10, di mana rumah itu memiliki ukuran 1.406 meter persegi.
Baca Juga: Terciduk Posting Foto Editan, Netizen Tuding Syahrini Halu
Disebutkan juga bahwa harga rumahh tersebut lebih rendah daripada penawaran awal. Namun pada akhirnya, penjualan rumah mewah tersebut oleh WNI itu telah menjadi rekor tertinggi baru untuk pembelian properti elite.