LBH Muhammadiyah Desak BRIN Pecat Dua Penelitinya karena Sebar Ujaran Kebencian

Selasa, 25 April 2023 | 16:01 WIB
LBH Muhammadiyah Desak BRIN Pecat Dua Penelitinya karena Sebar Ujaran Kebencian
ILUSTRASI - Warga jamaah Muhammadiyah melaksanakan salat Idul Fitri 1444 Hijriah di halaman Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN memecat dua penelitinya, yakni Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

Keduanya tengah menjadi sorotan publik serta diadukan ke polisi karena diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah via Facebook.

"Kami berharap sebetulnya kepada dua nama ini (Andi Pangerang dan Profesor Thomas Djamaluddin) untuk bisa dipecat dari BRIN," kata perwakilan LBH Muhamaddiyah Gufroni di Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023).

Selain itu, Gufroni mengatakan LBH Muhammadiyah meminta agar keduanya dipecat sebagai aparatur sipil negara alias ASN.

Baca Juga: Sikapi Ancaman Pembunuhan oleh Peneliti BRIN, PP Muhammadiyah Imbau Warga Tak Terpancing dengan Berbagai Cemoohan dan Sinisme

Sebab, berdasarkan penelusuran LBH Muhammadiyah, Thomas sudah mulai berkomentar negatif terkait warga Muhamamdiyah sejak tahun 2013.

"Kami minta agar dia dipecat tidak hormat ya sebagai pegawai ASN. Sebetulnya kalau kami telusuri itu dari tahun 2013 sudah ada status yang menyerang Muhammadiyah," ucap Gufroni.

Besok disidang etik

Untuk diketahui, AP Hasanuddin akan menjalani sidang etik profesi terkait komentar ancaman pembunuhan via akun Facebook kepada warga Muhammadiyah.

Sidang etik terhadap Hasanuddin itu akan digelar pada Rabu (26/4/2023) besok.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR Kutuk Sikap Peneliti BRIN yang Melontarkan Ancaman Pembunuhan ke Warga Muhammadiyah

“Sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).

Handoko menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Muhamaddiyah atas perbuatan Hasanuddin itu.

“BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” Handoko memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI