Suara.com - Publik dihebohkan dengan video yang memperlihatkan prajurit TNI Praka ANG menendang pemotor wanita bernama Sri Dewi Kemuning di kawasan Jatiwarna, Bekasi pada Senin (24/4/2023).
Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan awal mula peristiwa itu berawal ketika Praka ANG mengendarai sepeda motor di Jalan Hankam Mabes TNI. Kendaraan yang dikemudikan Praka ANG berada tepat di belakang sepeda motor yang dikendarai Sri Dewi.
Ketika tiba di pertigaan, sepeda motor yang dikenarai Sri Dewi berhenti secara mendadak. Sehingga, Praka ANG secara tidak sengaja menabrak bagian belakang sepeda motor Sri Dewi.
Keduanya pun terlibat cekcok. Merasa emosi, Praka ANG lalu menendang bagian samping sepeda motor Sri Dewi.
Baca Juga: ANG, Prajurit TNI AU Penendang Emak-emak di Bekasi Telah Ditahan Pospom
Praka ANG Ditahan
Kekinian Parka ANG sudah ditangkap oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) buntut aksi menendang pemorot wanita di Jatiwarna, Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut ANG ditangkap beberapa jam setelah kejadian. ANG langsung ditahan oleh Puspom.
“Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya," kata Julius dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga: Nasib Anggota TNI Praka ANG yang Tendang Pemotor Ibu Bonceng Anak
Pihak TNI Angkatan Udara khususnya Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Pasgat telah mendatangi kediaman Sri Dewi Kemuning, seorang pemotor wanita yang ditendang oleh Praka ANG pada Rabu (25/4/2023) siang.
Dalam kesempatan itu, Komandan Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Pasgat Letkol Pasgat, Bagus Ajar Pamungkas menyampaikan permintaan maaf secara langsung di kediaman Sri Dewi di kawasan Pondok Rangon, Bekasi.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyampakan Sri Dewi beserta keluarga sudah memaafkan perbuatan Praka ANG.
Namun begitu, pihak TNI AU tetap melakukan tindakan tegas terhadap Praka ANG berupa sanksi disiplin.
"Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya," ujar Gilang dalam keterangannya.