Hukum Sedekah Makam, Buya Yahya: Kalau Minta-minta ini Dilihat, Khawatir itu Syirik!

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 25 April 2023 | 11:25 WIB
Hukum Sedekah Makam, Buya Yahya: Kalau Minta-minta ini Dilihat, Khawatir itu Syirik!
Warga melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Khusus Covid-19 TPU Rorotan, Jakarta Utara, Sabtu (22/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - hukum sedekah makam menurut Buya Yahya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, dalam memberikan sedekah makam, kita juga harus berhati-hati agar tidak melanggar syariat Islam. Misalnya, memberikan sedekah makam dalam bentuk uang, sesajen nantinya bertentangan dengan syariat.

Jadi, sedekah bisa dilakukan di mana saja baik di gunung, laut, bukit, dan lain sebagaimana asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan hanya meminta kepada Allah SWT semata.

Demikian ulasan mengenai hukum sedekah makam yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI