Suara.com - Ziarah kubur merupakan sebuah aktivitas untuk mendoakan orang dalam kubur agar diberikan keselamatan dan perlindungan kepada Allah SWT. Namun, banyak orang yang menyalahartikan ziarah kubur adalah meminta doa atau pertolongan. Bagaimana jika ada yang melakukan sedekah makam? Bagaimana hukum sedekah makam?
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, (Dulu) Aku melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan, sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat." (HR. Ibnu Majah)
Sementara itu, banyak orang juga yang melakukan sedekah makam atau amalan yang dilakukan dengan memberikan bantuan atau sedekah pada orang yang telah meninggal dunia. Lantas bagaimana hukumnya?
Dalam ceramahnya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukumnya sedekah makam bagi umat Islam.
Baca Juga: Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Secara Berurutan? Simak Penjelasan dari Buya Yahya Ini
“Orang meninggal dunia, doakan semoga Allah mengampuninya dengan membaca ayat Al-Quran”, ujar Buya Yahya.
Dalam hal ini, umat Islam diharuskan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal agar semua dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT dan buka berdoa kepada makam yang ia datangi.
Di sisi lain, apabila seseorang berdoa kepada orang meninggal yang mana seperti budaya agama lain, itu disebut syirik.
“Kalau minta-minta ini dilihat, khawatir itu masuk cara minta-mintanya orang di luar Islam dengan keyakinan orang mati bisa mengabulkan permintaan maka itu syirik”, tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menghimbau kepada umat Islam untuk berdoa kepada Allah SWT demi mendoakan orang yang sudah meninggal agar dosa-dosanya diampuni tanpa perlu ritual yang identik dengan agama lain.
Baca Juga: Bikin Salfok, Begini Ekspresi Gala Sky saat Kunjungi Makam Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah
Perlu diingat bahwa sedekah makam bukanlah suatu bentuk ibadah yang wajib dilakukan. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak mengorbankan kebutuhan pokok dan keluarga hanya untuk memberikan sedekah makam.
Selain itu, dalam memberikan sedekah makam, kita juga harus berhati-hati agar tidak melanggar syariat Islam. Misalnya, memberikan sedekah makam dalam bentuk uang, sesajen nantinya bertentangan dengan syariat.
Jadi, sedekah bisa dilakukan di mana saja baik di gunung, laut, bukit, dan lain sebagaimana asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan hanya meminta kepada Allah SWT semata.
Demikian ulasan mengenai hukum sedekah makam yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat