Golongan III (lulusan S1-S3)
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (puncak karier/petinggi)
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tak hanya gaji pokok, pegawai BRIN pada tiap bulannya juga akan menerima sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan anak, makan, suami/istri, hingga tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022. Berikut datanya.
Kelas 17 : Rp33.240.000
Kelas 16 : Rp27.577.500
Kelas 15 : Rp19.280.000
Kelas 14 : Rp17.064.000
Kelas 13 : Rp10.936.000
Kelas 12 : Rp9.896.000
Kelas 11 : Rp8.757.600
Kelas 10 : Rp5.979.200
Kelas 9 : Rp5.079.200
Kelas 8 : Rp4.595.150
Kelas 7 : Rp3.915.950
Kelas 6 : Rp3.510.400
Kelas 5 : Rp3.134.250
Kelas 4 : Rp2.985.000
Kelas 3 : Rp2.898.000
Kelas 2 : Rp2.708.250
Kelas 1 : Rp2.531.250
Namun, ada beberapa pegawai BRIN yang tidak bisa menerima tukin. Mereka adalah yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan, bebas tugas jelang pensiun, dan sedang cuti di luar tanggungan negara.
Di sisi lain, peneliti BRIN juga bisa berasal dari luar pemerintahan. Pendapatan mereka sudah dijamin oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Meski tak rinci, ia pada Januari 2022 menyebut besaran para periset ini memiliki nilai yang tinggi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Punya Harta Rp 62 Miliar, Berapa Gaji dan Tukin Bupati Pandeglang?