Disorot Usai Anggotanya Sindir Muhammadiyah, Berapa Sih Gaji Peneliti BRIN?

Senin, 24 April 2023 | 21:16 WIB
Disorot Usai Anggotanya Sindir Muhammadiyah, Berapa Sih Gaji Peneliti BRIN?
Kantor Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN). [ANTARA/Sutarmi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) Andi Pangerang disorot usai menyindir warga Muhammadiyah di media sosial. Pernyataannya semakin dikecam karena dibumbui ancaman. Adapun hal ini merupakan komentarnya di akun rekan kerjanya, Thomas Jamaluddin soal perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Perlu saya halalkan enggak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu," tulis Andi.

"Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.

Kekinian, Andi diketahui membenarkan pernyataan tersebut adalah ketikannya dan sudah meminta maaf kepada pihak Muhammadiyah. Meski begitu, informasi tentangnya masih terus dikuliti. Tak terkecuali gajinya sebagai peneliti BRIN.

Baca Juga: Punya Harta Rp 62 Miliar, Berapa Gaji dan Tukin Bupati Pandeglang?

Gaji Peneliti BRIN

Anggota BRIN tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga gajinya turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Adapun besarannya dibagi menjadi beberapa golongan yang dilihat berdasarkan pendidikan terakhir. Berikut rinciannya.

Golongan I (lulusan SD-SMP)

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA-D3)

Baca Juga: PNS BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kini Ciut Nyali dan Minta Maaf

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1-S3)

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (puncak karier/petinggi)

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tak hanya gaji pokok, pegawai BRIN pada tiap bulannya juga akan menerima sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan anak, makan, suami/istri, hingga tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022. Berikut datanya.

Kelas 17 : Rp33.240.000
Kelas 16 : Rp27.577.500
Kelas 15 : Rp19.280.000
Kelas 14 : Rp17.064.000
Kelas 13 : Rp10.936.000
Kelas 12 : Rp9.896.000
Kelas 11 : Rp8.757.600
Kelas 10 : Rp5.979.200
Kelas 9 : Rp5.079.200
Kelas 8 : Rp4.595.150
Kelas 7 : Rp3.915.950
Kelas 6 : Rp3.510.400
Kelas 5 : Rp3.134.250
Kelas 4 : Rp2.985.000
Kelas 3 : Rp2.898.000
Kelas 2 : Rp2.708.250
Kelas 1 : Rp2.531.250

Namun, ada beberapa pegawai BRIN yang tidak bisa menerima tukin. Mereka adalah yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan, bebas tugas jelang pensiun, dan sedang cuti di luar tanggungan negara.

Di sisi lain, peneliti BRIN juga bisa berasal dari luar pemerintahan. Pendapatan mereka sudah dijamin oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Meski tak rinci, ia pada Januari 2022 menyebut besaran para periset ini memiliki nilai yang tinggi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI