Hambali, Otak Bom Bali 2002 Pekan Ini Disidang di Kamp Guantanamo

Reza GunadhaABC Suara.Com
Senin, 24 April 2023 | 20:27 WIB
Hambali, Otak Bom Bali 2002 Pekan Ini Disidang di Kamp Guantanamo
Seorang perwira Polisi Indonesia menunjukkan foto Hambali dalam jumpa pers 21 Agustus 2003 di Jakarta, Indonesia. [DIMAS ARDIAN/GETTY/BBC]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia mengatakan tim pembela sudah mengajukan permintaan di Australia mengenai dokumen AFP lewat UU Kebebasan Informasi namun AFP juga menolak memberikan dokumen.

"Ketika kami memintanya berdasar UU Kebebasan Informasi, kami mendapat pemberitahuan bahwa ada begitu banyak dokumen terkait bom Bali, dan diperlukan waktu berbulan-bulan untuk mengumpulkan dokumen tersebut bagi kami," kata Hodes. 

"Jadi mereka meminta kami agar mempersempit permintaan dan itulah yang kami lakukan.

"Fakta bahwa baik pemerintah AS dan tim penuntut mengatakan kepada kami bahwa mereka tidak memiliki dokumen apa pun kecuali satu laporan adalah hal yang aneh."

Tim Hodes mengatakan permintaan tim pembela untuk mendapatkan kesaksian atau dokumen yang dimiliki oleh pemerintah Amerika Serikat - termasuk dokumen dari AFP- merupakan enam masalah utama yang akan dipertimbangkan dalam sidang pra-peradilan minggu ini.

"Kami tahu ada sejumlah besar polisi Australia yang dikirim ke Indonesia untuk membantu penyelidikan," katanya.

"Saya berharap kami akan segera bisa melihat laporan tersebut."

Pengakuan Hambali dikirim ke FBI

Ansyad Mbai adalah mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia dan mengatakan bahwa Hambali sudah mengakui kepada tim penyidik ketika dia ditangkap dan polisi kemudian menyerahkan juga kesaksian tersebut kepada FBI.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Kontak Senjata Terduga Teroris di Hutan Lampung: Ahli Senjata dan Tokoh

"Perannnya sangat besar, dia bukan saja dalang utama, dia yang melakukan eksekusi rencana yang ada, dan dia memberikan dana dari Al-Qaeda sehingga perannya begitu besar, tentu saja dia bersalah," kata Mbai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI