Punya Harta Rp 62 Miliar, Berapa Gaji dan Tukin Bupati Pandeglang?

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 24 April 2023 | 19:54 WIB
Punya Harta Rp 62 Miliar, Berapa Gaji dan Tukin Bupati Pandeglang?
Bupati Pandeglang, Irna Narulita. [Suara.com/ Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Pandeglang Irna Narulita menjadi perbincangan setelah anaknya disorot warganet karena dinilai bergaya hidup mewah. Hal itu membuat harta kekayaan Kepala Daerah terkaya di Banten itu ikut diulik.

Merujuk dari situs Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Bupati Irna Narulita melaporkan harta kekayaan mencapai Rp 62 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkenaan dengan hal tersebut, menarik membahas berapa gaji dan tunjangan kinerja Bupati Pandeglang.

Gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati

Baca Juga: Rincian 112 Tanah Milik Bupati Pandeglang: Tersebar hingga Sleman

Gaji pokok Bupati tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Kepala Daerah Kabupaten atau Bupati berhak menerima gaji Rp2.100.000 atau Rp2,1 juta per bulan. Sementara Wakil Kepala Daerah Kabupaten atau Wakil Bupati mendapatkan gaji sebesar Rp1.800.000 atau Rp1,8 juta.

Tunjangan dan Fasilitas Bupati dan Wakil Bupati

Tak hanya menerima gaji pokok, Bupati dan Wakil Bupati turut menerima tunjangan beserta fasilitas dari jabatan yang mereka emban.

Tunjangan adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada PNS/CPNS dan Pejabat Negara di suatu daerah, yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.

Baca Juga: Punya 112 Tanah, Segini Harta Bupati Pandeglang Irna Narulita yang Disorot

Ketentuan itu terdapat pada Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan jabatan yang diterima oleh Bupati adalah Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, terdapat tunjangan dan fasilitas yang akan diperoleh Bupati dan Wakil Bupati yakni sebagai berikut:

  1. Fasilitas mobil dinas yang wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir
  2. Fasilitas rumah dinas termasuk perlengkapan dan biaya pemeliharaan yang harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir
  3. Fasilitas biaya pakaian dinas dan atributnya
  4. Fasilitas biaya perjalanan dinas
  5. Fasilitas biaya untuk memelihara kesehatan
  6. Fasilitas biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan lainnya agar pelaksanaan tugas terakomodir dengan baik.

Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati

Selain sederet gaji dan fasilitas tersebut, ada pula biaya operasional yang diperoleh berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rinciannya yakni sebagai berikut:

  1. PAD 0 s.d. Rp5 miliar: tunjangan operasional Rp125 juta s.d. 3 persen dari PAD.
  2. PAD di atas 5 miliar s.d. Rp10 miliar: tunjangan operasional Rp150 juta s.d. 2 persen dari PAD.
  3. PAD Rp20 miliar s.d. Rp50 miliar: tunjangan operasional Rp300 juta s.d. 0,08 persen dari PAD.
  4. PAD di atas Rp50 miliar s.d. Rp150 miliar: tunjangan operasional Rp400 juta s.d. 0,40 persen dari PAD.
  5. PAD di atas Rp150 miliar: tunjangan operasional Rp600 juta s.d. 0,15 persen dari PAD.

Demikian rincian gaji dan fasilitas berupa tunjangan serta biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI